Minggu, 16 November 2014

Pendidikan Antikorupsi

Pendidikan antikorupsi adalah agenda mendesak bangsa. Mengapa? Sebuah pertanyaan yang klasik untuk dijawab. Pasalnya, persoalan korupsi bukan sesuatu yang jarang ditemukan di negeri ini. Ia telah menjadi endemi, mewabah dan meracuni segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Makanya, diperlukan cara yang secara sistemik bisa mengusir penyakit moral ini.

Lebih dari 10 tahun pasca gejolak reformasi, rasanya kehidupan bernegara di Indonesia kian terusik akibat banyak oknum pemerintahan yang terlibat jerat korupsi. Dari elite politik, pegawai pajak, jajaran kepolisian, pimpinan kejaksaan, pejabat pemerintahan, sampai yang terakhir para stakeholder pendidikan semuanya “memainkan” anggaran negara.

Tak tanggung-tanggung, berdasar catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selama 7 tahun pemerintahan SBY, total uang negara yang digasak para pejabat senilai Rp 103 triliun. Ini baru yang memakai modus anggaran pembangunan, belum lagi yang lainnya. Tak ayal, bila hasil survei Transparancy International (TI) 2010, menyebut Indeks Persepsi Korupsi Indonesia berada di peringkat 110 dari 178 negara. Itu artinya, “prestasi” korupsi di tanah air sangat memalukan di hadapan publik internasional di banding negara lain.

Sungguh ironis. Keadaan yang sesungguhnya tak enak didengar, tapi oleh para pejabat negara situasi seperti ini tetap dipelihara. Mustinya endemi korupsi ini diberantas, tapi malah bertahan dan tetap mendapat sorotan utama di kalangan media. Mungkin isunya seksi, makanya terus “dirawat”, terlebih elite pemerintah yang tersangkut korupsi bersikap bangga dan tebar pesona (coba perhatikan jika mereka sedang disorot media).

Karena itu, mau tidak mau, penyakit kronis ini harus segera diusir. Dengan apa caranya?, satu-satunya cara, jika penegak hukum saja tidak mampu menahannya, melalui jalur pendidikan bisa dioptimalkan. Propaganda implementasi pendidikan berbasis antikorupsi sejauh ini tengah disuarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Kemendikbud, pada tahun 2012, pendidikan antikorupsi akan segera dimasukkan dalam kurikulum pembelajaran di berbagai sekolah dan universitas. Hal ini bertujuan agar sejak dini anak-anak sekolah sudah belajar pentingnya kejujuran, keadilan, dan memihak pada kebenaran. Sehingga nanti ketika dewasa, mereka tidak berlaku korupsi.

Melalui jalur pendidikan, secara sistemik endemi korupsi akan bisa dihilangkan meski hasil yang akan dicapai tidak sebentar. Butuh waktu bertahun-tahun implementasi dari pendidikan antikorupsi ini akan menghasilkan karakter yang nyata, sebab regenerasi kepemimpinan besok, dipegang anak-anak yang sekarang bersekolah di SD, SMP atau SMA. Harapan akan bersihnya tindak korupsi di Tanah Air bergantung pada konsep kurikulum yang dibuat Kemendikbud, KPK, dan para stakeholder pendidikan sekarang.

Pendidikan antikorupsi dalam sekolah, bisa dimulai dengan hal-hal yang sederhana, misalnya menekankan nilai kejujuran dengan membuka kantin kejujuran, berlaku adil saat guru memberi perhatian kepada murid (tidak berdasarkan pada suku, ras, agama, dan golongan), dan mencarikan contoh-contoh dampak negatif orang yang melakukan korupsi.

Sumber : Majalah Arba’a Edisi 39 | Maret 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar